Senin, 13 Agustus 2012

Yusril Ihza Mahendra yang Penuh Kontroversi




Tindak-tanduk Yusril Ihza Mahendra sering menarik perhatian publik baik ketika ia masih menjadi menteri maupun ketika sebagai pengacara. Beberapa hari lalu seperti diberitakan tribunnews.com saat ia diundang ke Polri, ia bikin pernyataan mengejutkan: yang lebih berhak menangani kasus simulator SIM adalah kepolisian karena kewenangan kepolisian disebut dlm UUD 45 sedangkan kewenangan KPK hanya diatur dlm UU. KPK baru bisa mengambilalih kasus kalau kerja polisi berlarut-larut. Lalu ia menyarankan kepolisian agar melakukan gugatan ke MK

Padahal hampir semua pakar hukum mengatakan,  KPK-lah yang paling berhak atas kasus itu. Karena berdasarkan UU KPK, KPK itu lembaga superbodi dan memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian. Dan Yusril adalah salah satu pembuat UU tersebut.

Tapi seperti diungkap merdeka.com Yusril tampak mengatakan hal yang berbeda. Ia bilang: KPK bisa mengambilalih kasus  dari polri dengan menggunakan surat resmi. "Dalam waktu 14 hari setelah KPK mengeluarkan surat, Polri harus menghentikan penyidikan dan menyerahkan langkah selanjutnya ke KPK," terangnya.

Kenapa Yusril bisa secepat itu berubah pikiran? Mungkin dia gentar juga jika harus mendapat julukan Devil’s Advocate. Devil’s Advocate atau pengacara iblis adalah pengacara yang berusaha keras membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum meskipun ia tahu kliennya bersalah. Sebagai contoh  meski tahu kliennya memperkosa, tapi Devil’s Advocate akan berusaha keras memanfaatkan cela-cela di pengadilan untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Targetnya hanyalah kemenangan dan kemenangan. Dan dari kemenangan itulah ia mendapatkan popularitas dan limpahan materi.

Selama ini Yusril dikenal banyak melakukan hal yang kontroversial. Pada bulan kedua tahun 2007 terungkap, ia membantu Hutomo Mandala Putra mencairkan dana di BNP Paribas cabang London. Sebagai Menkeh HAM itu, Yusril menyetujui pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Cabang London melalui rekening departemen yang dipimpinnya. Proses pencairan uang  Tommy itu dibantu oleh pengacara dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza.

Selang dua bulan kemudian ia dicopot dari jabatan menteri. Saat itu memang tengah terjadi reshuffle kabinet. Menteri yang dicopot waktu itu ditelpon langsung oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, kecuali Yusrill yang langsung ditemui langsung oleh Sudi.

Sumber Tempo menyebut sebagai obat pelipur lara, Yusril ditawari menjadi Dubes di Malaysia, namun dijawab Yusril "Kakek saya dulu Sultan Johor. Kalau mau, saya sudah sultan di sana," kata sumber itu menirukan ucapan Yusril. Rekannya di partai, Ali Mochtar Ngabalin bahkan menyebut pemecatan Yusril sangat tidak dipercaya karena Yusril termasuk penyokong utama SBY. "Sebagai pemegang saham seri A, bahkan A utama," ucap Ngabalin.

Kini, Yusril laris manis sebagaai penasehat hukum di kalangan tersangka dan terpidana korupsi. Beberapa kasus justru melawan pemerintah di persidangan dan menang. Inilah kasus yang pernah ditangani Yusril.

KASUS PELENGSERAN JAKSA AGUNG
Setelah hampir dua bulan berseteru, akhirnya Yusril dapat memukul telak Jaksa Agung Handarman Supandji. Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2010 memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung. Menurut Ketua MK, Mahfud MD, "Sejak diucapkannya  putusan ini, Jaksa Agung harus berhenti." Kasus bermula ketika pada 1 Juli 2010 ia mendatangi Kejaksaan yang memanggilnya setelah menjadi tersangka kasus Sisminbakum. Merasa dipojokan dengan status tersebut ia menggugat jabatan Hendarman Supanji melalui uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK. Ia melihat posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tidak sah karena belum pernah dilantik kembali oleh Presiden untuk meneruskan jabatan periode pertamanya.

KASUS PEMANGGILAN SAKSI MERINGANKAN
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tempat Yusril  melawan pemerintah. Pada 8 Agustus 2011 MK dalam sidangnya memberikan pendapat Kejaksaan Agung tidak dapat menolak permintan pemanggilan saksi meringankan yang diminta tersangka.

Uji Materi dipilih Yusril setelah permintaannya mendatangkan Presiden Susilo Bambang dan bekas Presiden Megawati sebagai saksi meringankan ditolak Kejaksaan. Kala itu Yusril sedang disidik kasus Sisminbakum.

KASUS PEMBATALAN PEMBEBASAN TERPIDANA KORUPSI
Jajaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia giliran mendapat tamparan setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan kebijakan kementerian tentang remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana korupsi.

Putusan PTUN Jakarta pada 7 Maret 2012 tersebut ditetapkan berdasarkan gugatan Yusril Ihza Mahendra. Ia bekerja untuk tujuh terpidana korupsi. Mereka adalah Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Hengky Baramuli (terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI), Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo (perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit), serta H Ibrahim, terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna. Mereka batal menghirup udara bebas atas terbitnya kebijakan tersebut. Menurut Yusril, pembatalan remisi tidak prosedural, kemudian lanjut Yusril, "Seorang menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal," ujar Yusril juga mantan Menteri Hukum dan HAM.

KASUS GUBERNUR BENGKULU
Pada 14 Mei 2012, Yusril kembali mengalahkan pemerintah. Sebagai Kuasa Hukum, kali ini ia membela bekas Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang diberhentikan presiden karena menjadi terpidana kasus korupsi. Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Dengan putusan tersebut maka pengkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif harus ditunda sampai putusan  PTUN berkekuatan hukum.

Agusrin sebelumnya dihukum empat tahun karena korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara Rp 20 miliar. Kasus Agusrin ketika diberhentikan masih dalam peninjauan kembali. Tiga hari setelah Putusan Sela, Yusril terlihat mendatangi kediaman pribadi Presiden di Cikeas. Yusril awalnya beralasan pertemuannya untuk memberi undangan pernikahan anaknya.

Namun ketika ditanyakan sikap presiden tentang putusan sela, menurut Yusril presiden sudah ikhlas. “Presiden katakan beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya,” ujar Yusril. Seolah membuktikan ucapan Yusril, pada 27 Mei Presiden Susilo Bambang terlihat menghadiri resepsi pernikahan anaknya pertama Yusril di Jakarta Convention Center (JCC).

KASUS SISMINBAKUM
Inilah salah satu kemenangan besar Yusril. Pada 31 Mei 2012, Kejaksaan memberikan kabar pemberhentian kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril menjadi tersangka. "Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman.

Yang menjadi pertimbangan menurut Adi setelah terdakwa Hartono dan Ali Imron dalam kasasinya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. selain itu menurut Kejaksaan Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah dan tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. "Sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," kata Adi. Sementara Yusril menyambut gembira  putusan itu. ”Sejak awal, kasus ini kontroversial dan kental muatan politik dan ekonomi.

KASUS WAKIL MENTERI
Mahkamah Konstitusi kembali mengabulkan gugatan Yusril bersama Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Menurut MK yang menjadi masalah hanya penjelasan Pasal 10. Meski begitu bukan berarti posisi Wakil Menteri menjadi kosong, pemecahannya Presiden harus membuat kembali Keppres yang baru soal Wakil Menteri. "Keppres masih berlaku sampai dicabut. Tetapi kalau kelamaan tidak dicabut atau ada unsur kesengajaan, itu bisa digugat," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

KASUS JANGKA WAKTU CEKAL
Taji Yusril di Mahkamah Konstitusi kembali dibuktikan. Yusril mendapat kemenangan setelah Makkamah Konstitusi (MK) pada 20 Juni 2012 mau merubah Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang diujimaterikan olehnya. MK menghilangkan frasa "setiap kali" Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang berbunyi : Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

LARIS JADI PENGACARA KASUS KORUPSI
Karena kepiawaiannya bermain di MK, Yusril laris dipakai para tersangka dan terpidana korupsi untuk berperkara di pengadilan. Berikut ini kasus yang ditangani:

KASUS JOKO TJANDRA
Kesekian kalinya Yusril berhasil mengalahkan Pemerintah. Sebagai kuasa hukum Joko Tjandra Yusril berhasil memuluskan Joko menjadi warga negara Papua Nugini. Sejak Juni 2012 dikabarkan Joko resmi menjadi warga Papua Nugini. Sementara Yusril diduga memberikan legal opinion yang digunakan Joko memohon kewarganegaraan Papua Nugini. Salah satu pendapat yang diberikan Yusril menurut sumber Tempo karena menyatakan kasusnya sudah selesai. Pendapat Yusril selaku kuasa hukum diajukan sekitar April 2012. Sementara untuk kasus Joko sendiri sampai 22 Februari  2012 Mahkamah Agung (MA) menolak PK Joko. Dengan menjadi warga negara Papua Nugini membuat Joko semakin sulit ditangkap.

KASUS PEMBERHENTIAN BUPATI PADANG LAWAS
Yusril kali ini memenangi bekas Bupati Lawas, Sumatera Utara, Basyrah Lubis. Sang Bupati sebelumnya divonis enam bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan karena kasus pemalsuan surat. Yusril menjadi penasehat hukum setelah Basyrah  menggugat Menteri Dalam Negeri yang memberhentikannya pada 5 April 2012. Putusan Menteri Dalam Negeri digugat karena Basyrah sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri dalam putusannya mengabulkan pengembalian kedudukan Basyrah sebagai Bupati.

Sebagai akibat keberhasilannya memenangkan para tersangka korupsi, saat ini Yusril laris mendapatkan order dari kalangan tersangka korupsi. Mereka yang menggunakan jasa Yusril saat ini adalah:

DJABAR DAN DENDY PRASETYA
Yusril Ihza Mahendra kini telah resmi menjadi pengacara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, dua tersangka korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Ayah dan anak itu dijerat atas tiga kasus korupsi. Pertama, dia diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Dan ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
Menurut Yusril, dari berbagai dokumen yang ditemukan, tidak ditemukan bukti kliennya bersalah. Terutama bagi tersangka Dendy Prasetya. "Tidak ditemukan bukti bahwa Dendy adalah pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan Alquran," ujarnya.

"Hasil cross check juga menunjukkan bahwa perusahaan yang memenangi tender pengadaan Alquran pada 2011 penawarannya justru jauh berada di bawah anggaran yang disediakan," jelasnya.

Yusril mempertanyakan tuduhan KPK yang menilai Zulkarnaen dan Dendy menerima gratifikasi. "Pada aspek manakah dugaan adanya gratifikasi yang menyangkut Zulkarnaen dan Dendy masih harus didalami dengan seksama oleh KPK," ujarnya.

Dia pun meminta agar semua pihak hati-hati dalam menggunakan istilah korupsi pengadaan Alquran. "Istilah itu dapat memojokkan umat Islam di Tanah Air dan juga dapat menyudutkan kedua tersangka," ujarnya.

MANTAN MENKES SITI FADILAH

Yusril Ihza Mahendra kini juga bertindak sebagai ketua penasihat hukum tersangka pengadaan alat kesehatan Kemenkes, Siti Fadillah. Yang dipersoalkan kepolisian karena Kemenkes melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tersebut.
Menurut Yusril sebuah kebijakan terbentuk atas dasar perencanaan oleh sejumlah pihak terkait dan melalui analisis yang tajam.  Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh kliennya pada tahun 2005 tersebut juga menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penunjukkan langsung.

Yusril melanjutkan, pengadaan tersebut juga telah melalui telaahan Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. "Jadi menteri tinggal tanda tangan saja. Kalau teknis pengadaan, tidak mungkin menterinya tahu," kata Yusril.

Yusril juga menganggap penerapan Pasal 56 dalam KUHP yang diterapkan justru akan menyulitkan penyidik itu sendiri. Pasalnya, pada ayat pertama, pelaku kejahatan dikatakan turut membantu terjadinya kejahatan pada waktu kejahatan itu terjadi.

Selain itu, lanjut Yusril, pada aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelaku itu memberikan keterangam, fasilitas, sarana, dan kesempatan untuk seseorang melakukan kejatahan.

"Mana mungkin ketika anak buahnya korupsi, Siti Fadilah lantas membantu. Jadi polisi akan berat membuktikan dengan pakai pasal itu," tandas Yusril.
Kini tindak-tanduk Yusril Ihza Mahendra akan terus diikuti publik. Apakah ia benar-benar melakukan pembelaan yang wajar atau nanti dianggap sebagai Devil’s Advocate, public juga yang akan menilai.
Sumber:
tempo.co, merdeka.com. nasional.news.viva.co.id, suaramerdeka.com, tribunnews.com, rakyamerdeka (foto)

Recent Posts